Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. ingin prosesnya lebih cepat selesai, maka sebaiknya melengkapi dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan pengajuan. Dokumen-dokumen yang masuk dalam persyaratan terbagi menjadi dokumen wajib dan tambahan, seperti berikut: Disclaimer https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/