Jadi, dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum sabung ayam adalah haram, baik yang didalamnya mengandung unsur judi maupun tidak. Pada hakikatnya, Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya serta melestarikan kehidupan. Allah SWT telah menerangkan di dalam Al-Qur’an, bahwa dia telah menganugrahi manusia https://jdih.burselkab.go.id/sabung-ayam