Meskipun sudah mendapatkan gambaran yang jelas, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menyetujui. Kamu bisa melakukan riset lagi lebih dalam dan mendiskusikannya dengan agen asuransi terkait proteksi yang ingin digunakan. Nantinya, denda BPJS Kesehatan hanya akan diberlakukan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam kurun waktu forty five hari sejak standing kepesertaan https://peterw726esg8.dgbloggers.com/profile